Arti Kata
Apa Arti Plat RF, RFX, RFS, RFP, RFD, Plat Nomor Kendaraan Bukan Untuk Kalangan Umum
Apa Arti Plat RF, RFS, RFP, RFD, RFH, RFO, Plat Nomor Kendaraan Bukan Kalangan Umum, berkode 'RF' yang berakhirannya huruf antara lain RFS, RFP, RFL,
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Di Indonesia ada banyak macam jenis plat nomor polisi yang terbagi-bagi berdasarkan wilayah provinsi dan daeah.
Dari sebagian banyaknya plat nomor polisi tersebut terdapat plat nomor polisi berkode khusus selain kendaraan dinas kepolisian dan militer.
Plat nomor polisi khusus yaitu menggunakan plat nomor yang belakangnya berkode 'RF' yang berakhirannya huruf antara lain RFS, RFP, RFL, RFD dan masih banyak lagi.
Namun, masih banyak yang belum tahu apa arti dari plat nomor RF dengan huruf tersebut?
Berikut arti dan penjelasan dari Plat RF seperti dikutip dari GridOto.com mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.
AKBP Budiyanto mengatakan arti plat 'RF' yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.
"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.
Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.
RFS kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Baca juga: Lirik Bang Bang Bang - Big Bang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjamahan Indonesia
Baca juga: Arti Jeles (Jealous) Kata Populer yang Sedang Viral di Media Sosial, Berikut Contoh Penggunaannya
Baca juga: Cegat Mobil Plat Putih di Depan Polsek Penukal Utara PALI, Ditemukan Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Baca juga: Nama Saya Yaya Pekerjaan Maling, Viral Pencuri Ayam Tertangkap Warga, Uang Untuk Beli Narkoba
Baca juga: Tidur Pulas Mahasiswi di Palembang Kaget Ada Pria di Atasnya, Langsung Digigit, Pelakunya Tetangga
Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.
Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.
"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.
Nah, sudah tahukan apa arti dari Plat nomor kendaraan tersebut, kalau ketemu di jalan jangan sampai tidak tahu ya.