Inilah Rincian Biaya Haji 2021 untuk Setiap Daerah, Embarkasi Palembang Rp 33 Juta per Orang

Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat muslim menerapkan protokol kesehatan saat melakukan tawaf di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ibadah Haji tahun 2021 kemungkinan akan diselenggarakan.

Pemerintah setiap tahun rutin mengumumkan biaya haji.

Untuk biaya haji tahun 2020, penyelenggaraan haji ditiadakan lantaran adanya pandemi Covid-19.

Biaya naik haji 2021 ditentukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan asal pemberangkatan atau embarkasi yang berbeda-beda setiap daerah di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, pemerintah menetapkan besaran biaya naik haji pada tahun ini sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami perubahan.

Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Regulasi ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Berikut rincian biaya haji 2021 terbaru merujuk pada lokasi embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 31.454.602

Embarkasi Medan Rp 32.172.602

Embarkasi Batam Rp 33.083.602

Embarkasi Padang Rp 33.172.602

Embarkasi Palembang Rp 33.073.602

Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved