Berita Kriminal Palembang
Tak Diterima Jadi Honorer, Pria Muda di Palembang Laporkan Kenalan ke Polisi,Sudah Setor Rp 60 Juta
Setelah menyerahkan uang dia kembali berjanji bakal memasukan saya di Dinas PUBM tapi harap bersabar. Namun hingga kini saya tidak diterima.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Apes yang dialami M Zainuddin (24) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang.
Dijanjikan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sumsel ia malah menjadi korban penipuan.
Akibatnya ia kehilangan uang Rp 60 juta.
Kepada petugas Zainuddin mengatakan, awalnya ia dijanjikan oleh terlapor Syarif Hidayatullah untuk bekerja di Dinas PUBM Sumsel.
"Dia menjanjikan saya bisa bekerja di Dinas PUBM Sumsel dengan menyetorkan uang Rp 60 juta kepadanya," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Awalnya korban tidak percaya, namun karena terlapor merupakan teman dari Hendra yang merupakan teman dari ibunya ia lantas percaya saja.
"Saya awalnya tidak percaya tapi karena ibu saya kenal dengan Hendra yang merupakan teman dari terlapor jadi saya percaya saja, " katanya.
Sehingga terjadilah penyerahan uang Rp 60 juta di tempat Hendra di Lorong Kedukan Bukit I, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang pada 15 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah menyerahkan uang dia kembali berjanji bakal memasukan saya di Dinas PUBM tapi harap bersabar. Namun hingga kini saya tidak diterima bekerja dan dia juga tidak ada kejelasan karena terus bilang sabar-sabar saja hingga saat ini," bebernya.
Merasa tidak ada kepastian dari terlapor hingga hari ini, lantas korban kemudian memutuskan melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya harap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat mengembalikan uang yang telah saya berikan tersebut," tutupnya.
Sementara itu laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Unit II pimpinan Ipda Martono dan akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kasus Penipuan Serupa
Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, DA (60) seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan Yuliana yang melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan pekerjaan guru honorer daerah.
Akibatnya ia mengalami kerugian uang Rp 140 juta.