Berita Palembang
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Perbedaan Antara Perkara Pidana dan Perkara Perdata
Dalam perkara biasanya dibagi dua secara umumnya. Ada perkara pidana dan perkara perdata.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat awam, bila sudah mendengar kata hukum pasti merasa takut. Bisa-bisa bila sudah terjerat hukum, maka akan berujung ke penjara.
Akan tetapi, masyarakat juga harus tahu bila kasus atau hukum itu tidak selalu berujung ke penjara. Karena, dalam perkara biasanya dibagi dua secara umumnya. Ada perkara pidana dan perkara perdata.
Rektor Universitas Taman Siswa Palembang Ki Dr Azwar Agus SH MH mengungkapkan, dalam perkara dibagi menjadi dua yakni perkara pidana dan perkara perdata.
Perkara pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
"Untuk perkara pidana ini, biasanya berkaitan dengan masyarakat yang dilakukan penegakan hukum dari aparat. Misal, polisi yang menangkap pelaku kejahatan atau bandar narkoba. Dilimpahkan ke kejaksaan lalu dilanjutkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," katanya, Jumat (19/2/2021).
Kasus atau hukum pidana, biasanya bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas atau umum. Apabila suatu tindak pidana dilakukan, dapat berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara. Karena, terdapat sanksi yang diberikan kepada seseorang sebagai upaya paksa yang diberikan lantaran melanggar peraturan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Bocah 4 Tahun di Palembang Diculik, Pelaku Naik Motor Scoopy, Bekap Korban Dibawa Lari
Baca juga: Tak Diterima Jadi Honorer, Pria Muda di Palembang Laporkan Kenalan ke Polisi,Sudah Setor Rp 60 Juta
Di sisi lain, untuk perkara atau hukum perdata berbeda dari perkara pidana atau hukum pidana. Perkara perdata, lebih cenderung mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
"Di sini, biasanya timbul perkara perdata karena seseorang memasukan gugatan ke pengadilan. Perkara atau hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan. Dengan kata lain, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan," jelasnya.
Bila disimpulkan, akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat atau bersengketa. Perkara perdata tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Dalam ketentuan hukum yang dijatuhkan dari hakim yang menyidangkan suatu perkara baik itu pidana atau perdata, pasti semuanya “Putusan”.
Sedikit berbeda dalam bahasa sehari-hari, orang yang di putus dalam perkara pidana istilahnya Vonis. Putusan hakim dalam Smsidang pidana adalah, pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka.
Putusan dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan, "Putusan" hakim dalam sidang perdata adalah suatu pernyataan hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang dan diucapkan di persidangan. Putusan yang diucapkan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu sengketa antara para pihak.
"Intinya, baik itu perkara pidana ataupun perkara perdata hakim biasanya memberikan "Putusan". Hanya dalam bahasa sehari-hari, Putusan dalam perkara pidana sering dikatakan vonis," pungkasnya.
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Perbedaan Antara Perkara Pidana dan Perkara Perdat
Beda Pidana dan Perdata
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Warga Palembang Divaksin Mulai Maret, Jika Menolak Bakal Kena Sanksi Ini |
![]() |
---|
Terpancing Kirim Foto Tanpa Busana, Bu Guru asal Palembang Diperas Teman Kenal di Facebook |
![]() |
---|
Bermula Hobi Pelihara Ayam, Dwi Aryanto Kini Raup Puluhan Juta Lewat Mesin Tetas Telur |
![]() |
---|
Miris Lihat Keluarga Bocah Tenggelam di Bekas Galian, Tempati Rumah Berukuran 3 x 5 Meter |
![]() |
---|
Sungai Keramasan Penuh Sampah dan Belukar, Warga Takut Buaya Kembali Muncul |
![]() |
---|