Dua Bidan Bersatuts PNS Jadi Sindikat Perdagangan Bayi, Dapat Keuntungan Rp 23 Juta, Modusnya Ngeri
Dua Bidan Bersatuts PNS Jadi Sindikat Perdagangan Bayi, Dapat Keuntungan Rp 23 Juta, Modusnya Ngeri
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutaurukt
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Kasus perdagangan bayi terjaid di Sumatera Utara.
Kali ini, pelakunya ialah dua bidan yang sudah berstatus PNS.
Sosok dua bidan itu berstatus PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
Kedua tersangka itu adalah SP dan RS yang membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
"Iya benar dua-duanya pegawai negeri sipil di puskesmas Dinas Kesehatan Deliserdang," tuturnya kepada tribunmedan.id, Jumat (19/1/2021).
Namun, Kombes Hadi enggan menyebutkan nama puskesmas tempat keduanya bekerja.
"Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut selain bekerja PNS juga membuka praktik bidan secara mandiri.
"Kemudian keduanya membuka praktik bidan secara mandiri," tuturnya.
Sebelumnya, polisi kembali menemukan seorang bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur 3 minggu. Bayi itu diamankan dari tersangka RS.
"Alhamdulillah berkat kerja keras yang dilakukan teman-teman penyidik Subdit Renakta kita berhasil kembali menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan 3 Minggu," ungkap Kombes Hadi.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya merupakan bidan.
Ia menyebutkan bahwa bayi yang diamankan dari tersangka RS kini tengah dirawat di RS Bhayangkara.
"Setelah kita dalami bayi ini kita dapatkan dari seorang bidan yang berinisial RS. Dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara," tutur Hadi.
Keduanya telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku saling berkaitan, di mana bidan RS mendapatkan bayi tersebut dari bidan SP (42).
Kedua bidan itu dan tersangka A juga saling berhubungan dan mengenal.
"Dari pengakuan awalnya RS ini mendapatkan bayi dengan harga Rp 13 juta dari bidan yang berinisial SP. Jadi kedua bidan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa kita katakan mereka ini sindikat, karena dari bidan SP dan RS yang pertama kita temukan si A ini mereka ada korelasi langsung. Ketiganya ini saling kenal, jadi hasil tracingnya mereka sudah mengenal," beber Hadi.
Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan tersangka RS dan SP merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).
Ia menerangkan dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik.
Baca juga: Kesedihan Mardiana, Ceritakan Detik- Detik Dzaky Diculik, Tengah Bermain Sepeda Bersama Kakak
Baca juga: Penyelidikan Pemberian Vaksin Crazy Rich Helena Lim Berlanjut, Usut Status Tenaga Kesehatan
Sudah Jual 4 Bayi
Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menerangkan, polisi juga kini tengah mencari keberadaan orang tua dari bayi tersebut.
"Untuk tersangka nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan.Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini," bebernya, Rabu (17/2/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku A bertugas sebagai penampung bayi tersebut.
Selama beroperasi tersangka A Sia telah berhasil menjual 4 bayi sebelum akhirnya terciduk penyidik Polda Sumut.
"Kemungkinan ke arah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan," bebernya.
Hadi menyebutkan bahwa kondisi terkini bayi sangat memprihatikan karena masih membutuhkan ASI.
"Kondisinya sangat miris sekali, bayi kurang lebih berumur 14 hari dan masih membutuhkan ASI. Saat ini sudah kita tangani di RS Bhayangkara," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Baca juga: Gibran Disebut Harus Buktikan Diri di 100 Hari Pertama Jadi Walikota Solo, Karena Banyak Kelebihan
Baca juga: Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Nyata Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Suap
Dibeli Rp 5 Juta, Dijual 28 Juta
Penelusuran kepolisian, bayi berumur 14 hari yang diamankan dari tersangka A, ternyata dibeli seharga Rp 5 juta.
Tersangka A kemudian berencana menjual kembali bayi itu seharga Rp 28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kombes Hadi.
Hadi mengatakan, kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Dua Bidan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi Berstatus PNS Pemkab Deliserdang.