Sekarang Beli Rumah Secara KPR Tak Perlu DP Lagi, Berikut Syaratnya, Termasuk Ruko dan Rusun
Sekarang Beli Rumah Secara KPR Tak Perlu DP Lagi, Berikut Syaratnya, Termasuk Ruko dan Rusun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Impian setiap orang untuk memiliki rumah tampaknya bisa dengan mudah untuk terlaksana.
Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2021 Beli Rumah KPR Tanpa DP, Berlaku Juga untuk Ruko, Rukan, Rusun
Baca juga: Mulai 1 Maret 2021, Bank Indonesia Keluarkan Kebijakan DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Bermotor
Baca juga: Telan 1,9 Milyar, Proyek Gapura Perbatasan PALI- Muaraenim Tak Kunjung Rampung
Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.
"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.
BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantap, Sekarang Beli Rumah Tak Usah Bayar DP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/beli-rumah-tanpa-dp-uang-muka.jpg)