Joko Zulkarnain, Terdakwa Narkoba Kabur Usai Kelabui 2 Petugas di RS di Bayangkara, Ber-KTP Medan

Joko Zulkarnain terdakwa kasus narkoba Kejari Palembang Kabur saat dirawat di RS Bhayangkara usai kelabui 2 orang petugas jaga. Ia memiliki KTP Medan.

Istimewa
Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH. Ia Kabur saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Palembang dengan mengelabui petugas jaga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang mengimbau Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH yang kabur agar segera menyerahkan diri. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sekaligus berkoordinasi kepada berbagai pihak terkait untuk menemukan keberadaan tahanan kabur tersebut. 

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Maka dari itu kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Joko Zulkarnain diamankan bersama istrinya, Yati Suherman saat aparat gabungan juga melakukan penangkapan terhadap Doni SH yang saat itu masih menjabat anggota aktif DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2020) lalu. 

Sedangkan identitas terdakwa lainnya yang juga turut diamankan saat itu yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan dan Mulyadi. 

Berbeda dengan suaminya, istri Joko Zulkarnain sampai saat ini masih berada di penahanan Rutan Pakjo Palembang. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Kabur, Terdakwa Joko Rekan Doni Mantan DPRD Palembang

"Joko sendiri adalah warga Aceh dengan KTP Medan. Dari catatan yang kami terima, sebelum kasus ini dia belum pernah bersentuhan dengan kasus hukum apapun," ujar Agung. 

Lebih lanjut dikatakan, Joko ditangkap lantaran terlibat sebagai penyuplai narkotika kepada terdakwa Doni. 

"Tapi apakah dia termasuk jaringan yang sama dengan Doni, saya rasa tidak. Karena dari hasil penyidikan, perannya adalah sebagai pensuplai atau pengirim barang (narkoba) kepada Doni," ujarnya. 

Sementara itu, terkait proses hukum kepada terdakwa lain yang ditangkap bersama Joko, Agung memastikan bahwa semuanya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Lima terdakwa lainnya termasuk Doni SH, saat menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. 

"Terkait keberadaan Joko Zulkarnain sendiri, informasinya sudah kita terima. Tapi sudah sejauh mana, tidak bisa kita sebutkan karena bila disebutkan justru takutnya akan mengganggu proses pengejaran," ujarnya. 

Satu Orang Ditetapkan Tersangka 

Kaburnya tahanan bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, nyatanya menyeret seseorang menjadi tersangka. 

Tri yang diketahui merupakan pembantu Joko Zulkarnain saat ini sudah berstatus tersangka dan dititipkan Kejari Palembang ke sel tahanan Polda Sumsel. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, Tri ditahan atas tuduhan sebagai penadah. 

"Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur itu," ujarnya, Kamis (18/2/2021). 

Agung menjelaskan, kronologi penahanan terhadap Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB. 

Tepatnya saat Joko menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang akibat pembengkakan paru-paru yang dialaminya . 

Siang hari sebelum kejadian itu, rupanya Tri sempat berkunjung ke RS dan menyerahkan uang sebesar Rp.10 kepada Joko. 

Baca juga: Detik-detik Tahanan Narkoba Kejari Palembang Kabur, Petugas Pergi Makan, Terdakwa Dikira Tidur

Diakui mereka saat itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan Joko selama menjalani perawatan. 

"Uang itu diserahkan secara cash ke tahanan tersebut," ujarnya. 

Malam harinya, ternyata Joko melarikan diri. 

Petugas Kejari Palembang selanjutnya memanggil Tri untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di kediaman Joko yang berada di Palembang. 

Rumah itu menjadi tanggung jawab Tri selama bosnya berada dalam masa penahanan. 

"Awalnya kita kejar, uang Rp.10 juta itu didapat dari mana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatlah uang sebesar Rp.180 juta," ujarnya. 

Dengan temuan itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. 

"Terkait apakah Tri ikut terlibat dalam pelarian itu, tentunya kita tidak bisa main tuduh begitu saja. Semuanya harus memerlukan bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja, memang benar bahwa Tri sudah kita laporan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved