Dicopot dari Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jabar, Sanksinya ?
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Cinambo, Kompol Fajar Hari Kuncoro pernah menduduki beberapa posisi di antaranya Kabag Ops Polres Bogor Kota, Kasatl
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro yang sebelumnya merupakan Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung.
Setelah dicopot dari Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jabar.
Mutasi tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar, Irjen Achmad Dofiri.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," demikian keterangan yang dikutip dari surat telegram Kapolda Jabar via Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Lalu, siapa Kompol Fajar Hari Kuncoro pengganti Kompol Yuni ?
Kompol Fajar Hari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung.
Dikutip dari Instagram Polsek Cinambo, Kompol Fajar Hari Kuncoro menjabat sebagai Kapolsek Cinambo sejak 27 Oktober 2020.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Cinambo, Kompol Fajar Hari Kuncoro pernah menduduki beberapa posisi di antaranya Kabag Ops Polres Bogor Kota, Kasatlantas Polresta Bogor hingga Kasi Tatib Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jabar.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Kompol Yuni Kapolsek Astanaanyar, Digerebek saat Pesta Sabu, Urine Positif

Penjelasan Mabes Polri Soal Sanksi
Baru-baru ini kabar Kapolsek Astana Anyar ditangkap bersama anggota polisi lainnya karena narkoba menjadi perbincangan hangat.
Hingga kini, belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan Kompol Yuni yang baru saja dicopot dari Kapolsek Astana Anyar dan belasan polisi lainnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Digerebek saat Pesta Sabu Bersama 11 Anggota
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
Baca juga: FAKTA BARU Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Ditangkap karena Sabu, Kapolda Jabar Ungkap Sanksi
"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).
Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.
Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.
"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.