Berita Kriminal Palembang

Dalam 1 Bulan, 3 Pria Warga Sumsel Sengaja Bakar Rumah OrangTua, Ada yang Akibatkan Kebakaran Massal

Sejak akhir Januari hingga pekan ketiga Februari 2021 ini ada tiga peristiwa kriminal pembakaran rumah yang sengaja dilakukan anak sang pemilik rumah.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kondisi rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan Belakang Pasar Gubah Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (26/1/2021) sehari setelah peristiwa kebakaran, Senin (25/1/2021). Kebakaran ini diduga berawal dari tindakan nekat seorang pria yang membakar seprei di rumahnya. 

Api berhasil dipadamkan setelah beberapa unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman membenarkan adanya kebakaran yang disebabkan dibakar anak korban.

"Dia masuk kamar lalu mambakar baju, setelah itu pelaku kemudian keluar dan memberi tahu orang tuanya jika telah membakar rumah lalu kabur menggunakan motor," katanya.

Selisih Paham Pemuda Bakar Rumah

Kasus teranyar terjadi Senin (15/2/2021) di Empatlawang. Seorang pemuda tega membakar rumah yang dia tinggali bersama orang tuanya akibat selisih paham.

Musibah ini terjadi di desa Rantau Tenang, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang, Senin (15/02/2021) pagi.

Hingga Kamis (18/02/2021) masih belum diketahui perihal apa yang diributkan oleh korban (orang tua) dan tersangka (anak), karena masih dalam penyelidikan oleh Polsek Tebing Tingggi, Empat Lawang.

"Memang benar ada bencana kebakaran di desa Rantau Tenang, kecamatan Tebing Tinggi dimana diduga kebakaran terjadi karena dilakukan secara sengaja oleh anak dari pemilik rumah akibat selisih paham, akan tetapi kami masih melakukan penyelidikan selisih paham apa yang terjadi," ujar Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena melalui Kanit Reskrim, Ipda Ulta Deanto.

Selain menghabiskan rumah yang ditinggali oleh tersangka dan korban, api juga merambat ke kanan dan kiri rumah korban akan tetapi untung rumah tetangga korban hanya mengalami kerusakan ringan saja karena api berhasil dipadamkan.

Atas kejadian ini korban, Juanda (45) mengalami kerugian kurang lebih sekitar 2 ratus juta rupiah berupa rumah, sepeda motor, perabotan rumah tangga dan beberapa harta benda lainnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang. Kompol Asep Sumpena melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Ulta Deanto menyampaikan tersangka akan dituntut pasal 187 ayat 1 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka sudah berhasil diamankan. Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar beliau saat ditemui oleh tim tribunsumsel.com.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved