Berita Palembang
Jual Beli Kucing Hutan dan Hilangkan Nyawa Empat Ekor Biawak Dilindungi, Giofani Divonis 2,6 Tahun
Giofani Mega Putri (23) divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang karena terbukti menjual 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) lewat Facebook.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Giofani Mega Putri (23) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti menjual 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) dengan nama latin Prionailurus Bengalensis, melalui aplikasi Facebook, Rabu (17/2/2021).
Atas perbuatannya, warga Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang itu mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar ketua Majelis hakim, Said saat persidangan virtual ini berlangsung.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta.
Apabila tidak dibayarkan, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.
Baca juga: Ikan Pari Hamil Penghuni Sungai Lematang Dipotong Warga, BKSDA: Sedih, Satu Generasi Ikan Pari Habis
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah pengakuan bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta baru pertama kali mendapat hukuman penjara selama hidupnya.
"Sedangkan untuk hal yang memberatkan ialah terdakwa terbukti melakukan jual beli hewan serta menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor buaya yang dilindungi oleh negara," ujar hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa memohon waktu kepada hakim untuk pikir-pikir dalam menentukan sikap terkait hukuman yang didapatnya.
"Saya mohon waktu satu minggu untuk pikir-pikir pak hakim," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp.100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang beberapa waktu lalu, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Tidak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), rupanya terdakwa juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti Owa Ungko (hylobates agilis), Musang Binturung (artcistic binturong), Owa Siamang (symphalangus syndactylus).
Baca juga: Tapir Masuk Sumur Warga di Muaraenim, BKSDA Sumsel Sebut Tapir Satwa Dilindungi Tapi Jarang Diburu
Sementara itu, dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kejahatan yang dilakukan terdakwa berhasil diungkap setelah anggota Sat Res Polrestabes Palembang mendapat laporan adanya jual beli hewan dilindungi tanpa izin melalui aplikasi Facebook.
Setelah dilakukan penelusuran, terdakwa selanjutnya sepakat menjual hewan dilindungi kepada anggota yang menyamar dengan harga Rp.300 ribu.
Saat transaksi pengambilan terjadi, dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dikediamannya.