Breaking News: Resmi, Gugatan Pilkada OKU dan OKUS Ditolak MK, PALI Lanjut 

Empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil pemilihan kepala daerah di Sumsel pada 9 Desember lalu

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. 

Diungkapkan Febrian, dengan tuntutan paslon di PALI yang minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang sekitar 51 TPS yang ada, hal itu sisa saja dikabulkan MK, dan putusannya MK nanti bisa membalikkan keadaan.

"PSU bisa saja, kalau memang ada perubahan pemikiran dari hakim MK, bisa saja berubah menjadi kemudian memutus yang tidak sejalan pada patokan normatif, karena ada hak dari hakim untuk menetapkan keadilan dari keyakinan, meski itu jarang terjadi jika berkaca dari 5 tahun terakhir," tandasnya.

Sekedar informasi, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yaitu Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan OKU Timur, ketiganya tidak ada PHP di MK. 

Sedangkan OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI hasil Pilkadanya digugat ke MK oleh paslon ataupun pegiat demokrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved