Prosedur dan Obat yang Harus Disiapkan Untuk Isolasi Mandiri Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Prosedur dan Obat-obatan yang Harus Disiapkan Untuk Isolasi Mandiri Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi COvid-19 maish terus terjadi di Indonesia.
Tiap harinya, belasan ribu orang terpapar Covid-19 di Indonesia.
Hingga kini, sudah lebih dari satu juta orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia.
Sebagian pasien Covid-19 menunjukkan adanya gejala, tetapi beberapa lainnya tidak mengalami gejala apapun.
Hal tersebut dikenal sebagai OTG atau orang tanpa gejala.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Lantas, seperti apa prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan?
Dokter spesialis paru RSUD Dr. Moewardi, dr Artrien Adhiputri, mengatakan, sebelum menentukan apakah harus isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, sebaiknya konsultasi dulu ke dokter.
"Setelah swab dan hasilnya positif namun tanpa gelaja, sebaiknya konsultasi ke dokter, apakah harus isolasi mandiri atau bagaimana."
"Dalam artian disini isolasi mandiri tidak boleh seenaknya, intinya harus lapor dulu, diskusi ke dokter. Kalau dokter bilang jangan isolasi mandiri dan harus dirawat ya harus nurut," ujarnya dalam live streaming di Instagram @rsud.moewardi, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, jika keadaan di rumah sakit penuh atau tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi, kemungkinan dokter akan memperbolehkan pasien isolasi mandiri di rumah, dengan catatan harus tetap lapor kondisi kesehatan pasien setiap harinya.
"Ingat, tetap diskusikan terlebih dahulu ke dokter, karena setiap pasien memiliki kondisi yang berbeda-beda, jangan membandingkan kondisi diri sendiri dengan pasien lainnya," jelas Artrien.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma untuk TNI, Polri, dan Guru, Apa Bedanya dengan Sinovac?
Baca juga: 375 Santri Positif Covid-19, Beberapa Santi Kehilangan Indra Penciuman
Baca juga: Sebentar Lagi Menikah, Nasib Atta Halilintar setelah Aurel Positif Covid-19 : Get Well Soon
Isolasi & Pemantauan
1. Isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Dipantau oleh petugas FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).