Niat Jahat Sumani Bunuh Dalang Anom Subekti Sekeluarga Datang saat Bangun Tidur, Bantah Dendam

Sumani mengaku tega menghabisi Anom Subekti, istri, anak dan cucunya dengan balok kayu karena ingin menguasai sejumlah barang dan uang.

Editor: Weni Wahyuny
istimewa/kompas.com
Dalang Ki Anom Subekti yang dibunuh bersama istri, anak dan cucunya di Rembang, Jawa Tengah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebelum bunuh Dalang Anom Subekti sekeluarga, Sumani, pelaku mengaku sempat tidur.

Ia klaim, setelah tidur itulah niat untuk menghabisi dalang dan sekeluarga datang.

Katanya, ia tertidur setelah bercakap-cakap dengan Anom Subekti pada malam hari sebelum pembuhuhan, Rabu (3/2/2021).

"Jadi karena (pelaku dan korban) bercakap-cakap sampai malam, akhirnya Pak Bekti izin pamit istirahat sebentar di TKP. Dan tersangka pamit ke Pak Bekti untuk istrirahat sebentar di TKP," kata Kuasa Hukum Sumani, Darmawan Budiharto.

Setelah bangun, tiba-tiba muncul niat jahat Sumani untuk mencuri harta yang dimiliki Anom Subekti.

"Setelah tidur sesaat, dia (pelaku) terbangun. Muncul niat seketika."

"Pelaku tunggal, jadi niat untuk mengambil mencuri itu timbul seketika setelah dia terbangun dari peristirahatannya di rumah Pak Bekti (korban)," imbuh Darmawan.

Bantah Alasan Dendam Sebagai Motif

Sumani memang telah mengakui bahwa ia membunuh Anom Subekti.

Namun ia membantah jika disebut melakukan perbuatan kejinya itu lantaran dendam.

Sumani mengaku tega menghabisi Anom Subekti, istri, anak dan cucunya dengan balok kayu karena ingin menguasai sejumlah barang dan uang.

Pembantaian itu, kata Darmawan, dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban.

"Terkait pengakuannya memang motifnya ini sebenarnya dia ingin menguasai harta benda dengan cara yang enggak benar, dengan mengambil barang milik orang lain, mencuri," tutur dia.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Sumani mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, anting-anting hingga jarum emas.

Sumani juga mengambil uang Rp 13,1 juta yang merupakan hasil jual beli gamelan.

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Setelah dirawat di RS karena percobaan bunuh diri, kini Sumani sudah bisa dimintai keterangan dan telah mengakui semua perbuatannya.
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Setelah dirawat di RS karena percobaan bunuh diri, kini Sumani sudah bisa dimintai keterangan dan telah mengakui semua perbuatannya. (Istimewa)

Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Baca juga: Sumani Transfer Uang ke Seorang Wanita setelah Bunuh Dalang Anom Subekti Sekeluarga, Terbongkar

Baca juga: Misteri Kemunculan Ular Piton Sebesar Pohon, Panji Petualang Ungkap Sebab Para Ular Keluar Sarang

Terancam Hukuman Mati

Dikutip dati TribunJateng.com atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Viral Warga Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Sudah Ratusan yang Datang, Terungkap Fakta Sebenarnya

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, seniman Ki Anom Subekti ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya.

Korban ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Korban dan istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), serta cucunya GH (10) ditemukan tergeletak di kamar tidur.

Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved