Berita OKI
Kasus 2 Mobil Pakai 1 Kartu e-Toll di Lampung Didenda Tak Bakal Terjadi di Ruas KAPB, Ini Alasannya
Kasus 2 Mobil Pakai 1 Kartu e-Toll di Lampung Didenda Tak Bakal Terjadi di jalan tol Kayuagung - Palembang (KAPB). Pengelola beri penjelasan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Terkait denda yang dikenakan bagi rombongan pengendara yang sedang melintas di jalan tol Lampung Selatan tepatnya masuk ruas Bakauheni - Terbanggi Besar dipastikan mengalami nasib sial.
Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, rombongan harus membayar denda sebesar Rp 556.000 rupiah.
Berbicara mengenai kebijakan denda penggunaan kartu tol untuk banyak kendaraan.
Hal berbeda justru diterapkan di ruas jalan tol Kayuagung - Palembang (KAPB).
Baca juga: Masuk Tol Lampung Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda
Menurut Pengelola Deputi Operasional Jalan PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf Arrosadi menjelaskan terkait sistem operasi pembayaran e-toll yang diterapkan.
"Disini kita menerapkan sistem operasi terbuka yang dimungkinkan 1 kartu untuk banyak mobil selama saldo mencukupi," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021) sore.
Baca juga: Kasus 2 Mobil Gunakan 1 Kartu e-Toll di Lampung Ramai Dibahas, Ini Alasan Pemberian Denda
Dijelaskannya, memang untuk ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar menerapkan sistem tertutup (Dedicated).
"Kalau sistem Dedicated (tertutup) itu 1 kartu hanya untuk 1 kendaraan. Karena setiap kartu yang tertempel dapat membaca asal gerbang dan tujuan," ujar Yusar.
Diimbau bagi pengendara untuk mengecek terlebih dahulu mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk.
Jika saldo kartu tidak mencukupi maka usahakan mengisi di rest area terdekat sebelum keluar tol.
"Kalau di ruas tol Terbanggi Besar - Kayuagung (Terpeka) saldo minimal sebesar Rp 25.000. Sedangkan ruas KAPB saldo minimal tarif sesuai golongan dan harus cukup untuk membayar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Hutama Karya (HK) ruas Terpeka, Yoni Setyo Wisnuwardhono belum memberikan jawaban mengenai mekanisme pembayaran e-toll.
Kronologi Kasus 2 Mobil Pakai 1 Kartu e-Toll di Lampung Didenda
Kronologinya bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto dikutip dari kompas.com.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah.
Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi. Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.
Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.
Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).
Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayuagung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000, " jelas Fauzan.
Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
Selanjutnya, petugas sudah mempersilakan kendaraan pertama untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak melanggar aturan dan sedang membawa orang sakit yang akan berobat.
Namun, kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua. Petugas tak bisa meloloskan kendaraan kedua hingga pembayaran denda selesai dan bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.
Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pembayaran denda dilakukan lewat transfer. Padahal seharusnya dilakukan secara tunai, namun pengemudi tidak membawa uang lebih.