Kakak Beradik Pembunuh Calon Pengantin Divonis 14 dan 13 Tahun, Ini Perasaan Ibu Rio
Suasana haru di Pengadilan Negeri Palembang tempat sidang putusan kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi digelar.Terutama Keluarga Rio
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Palembang tempat sidang putusan kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi digelar, Selasa (16/2/2021).
Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan 14 dan 13 tahun yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim, Efrata Tarigan SH saat membacakan putusan.
Ditemui setelah persidangan, Susana (50) ibu kandung korban mengaku, perasaannya begitu campur aduk mendengar vonis terhadap dua pembunuh anaknya.
Baca juga: Tiap Sidang Bawa Baju Berlumur Darah Anaknya, Kepiluan Ibu Calon Pengantin Palembang yang Dibunuh
Disatu sisi, ia lega atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim.
Namun disisi lain, hatinya merasa kurang puas atas hukuman pidana yang didapat oleh para terdakwa.
"Namanya seorang ibu, pasti ingin pembunuh anaknya divonis berat. Seperti apa perbuatan mereka, mau saya seperti itu juga hukuman yang mereka dapat," ujarnya.
Meski begitu Susana, tetap bersyukur atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah menjatuhkan vonis hukuman kepada mereka (terdakwa). Mereka memang bersalah karena sudah membunuh anak saya," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Calon Pengantin Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi.
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan divonis 14 tahun sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) divonis 12 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah menghilang kan nyawa korban, terbilang cukup sadis. Dan untuk hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya," ujarnya.
Vonis tersebut 1 tahun lebih berat dari tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH sependapat dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU terhadap kedua terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Terhadap putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir.