Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Ternyata Proses Pemilihan Wakil Bupati Tetap Lanjut
Meski Bupati Muara Enim H Juarsah ditahan KPK RI dalam kasus korupsi, ternyata tidak mengurungkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Meski Bupati Muara Enim H Juarsah ditahan KPK RI dalam kasus korupsi, ternyata tidak mengurungkan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang sebelumnya kosong.
Seperti diketahui, bupati sebelumnya yakni Ahmad Yani ditangkap tas kasus korupsi. Selanjutnya Juarsah yang sebelumnya menjadi wakil bupati diangkat menjadi Bupati. Karena itu kursi wakil bupati kosong.
Baru 1,5 bulan menjabat, Juarsah lalu ditahan juga oleh KPK karena kasus serupa dengan yang menjerat Ahmad Yani.
Kini, mulai dari bupati, wakil bupati bahkan sekreataris daerah Muaraenim kosong. Semalam Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menunjuk Nasrun Umar sebagai pelaksana harian.
Sebelum Juarsah ditahan KPK, memang pembahasan tentang wakil bupati sedang berlangsung.
"Point utama harus ada kesepakatan tiga Parpol pengusung (Partai Demokrat, PKB dan Hanura), setelah itu baru diusulkan oleh Bupati Muara Enim," jelas Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.
Menurut Kiki panggilan akrabnya, dengan kondisi apapun, DPRD hanya bersifat menunggu saja, sebab yang berhak mengajukan calon Wakil Bupati Muara Enim hanya tiga Parpol pengusung Bupati - Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.
Jika telah ada dua nama dari kesepakatan ketiga Parpol tersebut, barulah diserahkan ke Bupati Muara Enim, dan Bupati Muara Enim menyerahkan ke DPRD Muara Enim untuk dipilih.
"Jadi Cawabup tersebut harus dua orang, tidak boleh satu orang dan tiga orang sesuai aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Ahmad Yani, KPK juga akhirnya menetapkan Juarsah sebagai tersangka. Bahkan Ketua DPRD Muaraenim juga ditahan.
Liono Basuki : Plt Ketua DPRD Muara Enim