Breaking News: Lebih dari 1 Juta Warga Sumsel Akan Divaksin Pada Tahap II

Hingga kini pelaksanaan vaksinansi tahap I untuk tenaga kesehatan masih terus dilakukan. Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Seorang dokter di RSMH Palembang berusia lansia dr Ferry Yusrizal SpOG saat divaksinasi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hingga kini pelaksanaan vaksinansi tahap I untuk tenaga kesehatan masih terus dilakukan. Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) dari target 49 ribu yang akan diviaksin, 64 persennya sudah divaksin. 

Sementara itu untuk vaksinasi tahap II yaitu untuk lansia, pendidik, pedagang pasar, toko agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayanan publik, transportasi publik, atlet, wartawan dan pekerja media, serta pariwisata.

"Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, per 12 Februari lalu untuk tahap II sasaran vaksinansi nya ada 1.149.161," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Fery Fahrizal, Selasa (16/2/2021).

Untuk itu ada satu juta lebih Warga Sumsel yang bakal divaksin do tahap kedua ini. Berikut rinciannya, untuk lansia sebanyak 720.777, pendidik sebanyak 176.797, Pedagang Pasar sebanyak 50.899, Toko Agama sebanyak 1.405, Wakil Rakyat sebanyak 750, Pejabat  Negara sebanyak 18 orang,  Pegawai Pemerintah sebanyak 81.157, Keamanan sebanyak 31.932, Pelayanan Publik sebanyak 61.489 Transportasi Publik sebanyak 23.144 atlet sebanyak 22, dan pariwisata sebanyak 1.471. Sedangkan wartawan dan pekerja media belum ada data informasinya.

"Data masih terus bergerak, karena masih proses pendataan. Untuk vaksinansi tahap II ini masih dalam persiapan dan rencananya akan di laksanakan di bulan Maret," katanya.

Sementara itu untuk pengiriman vaksin tahap berikutnya masih belum diketahui kapan akan dilakukan, sebab masih menunggu informasi selanjutnya.

"Kemarin sudah dilakukan rapat evaluasi vaksin melalui zoom meeting. Hasil kesimpulannya bahwa perlu percepatan untuk pelaksanaan vaksinasi Nakes dan persiapan vaksinasi tahap II untuk lansia serta petugas publik," katanya.

Sementara itu kini lansia, komorbid dan penyitas Covid-19 bisa diviaksin. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/II/368/2021, tentang pelaksanaan vaksin Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyitas Covid-19. 

Di Provinsi di Sumsel hal tersebut pun sudah mulai dilakukan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy divaksin yang perdana untuk peserta vaksinansi dengan komorbid, yang dilakukan di RSUD Siti Fatimah.

"Saya punya dua komorbid yaitu hipertensi dan diabetes. Saya termasuk peserta vaksinansi perdana. Namun karena ada komorbid jadinya ditunda. Tapi dengan sudah keluarnya surat edaran ini, maka saya bisa divaksin," kata Lesty

Menurutnya, rasanya setelah di suntik vaksin tadi sedikit ngantuk. Tapi tidak ada efek yang berarti. 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa yang sempat tertunda supaya di skrining ulang, agar cakupan vaksinansi di Sumsel bisa lebih 70 persen. Sebab vaksinansi ini selain menimbulkan kekebalan individu juga untuk menimbulkan herd immunity. 

"Diharapkan dengan sudah keluarnya surat edaran tersebut bisa meningkatkan cakupan vaksinansi di Sumsel, karena di Sumsel lumayan banyak ditunda. Untuk itu Nakes atau SDM kesehatan yang masih aktif, yang sempat tertunda agar segera divaksinasi," katanya. 

Lesty pun berpesan, kepada dinas kesehatan di Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan surat edaran ini, lansia, komorbid dan penyitas bisa divaksin. Segera lakukan skrining kembali pada yang tertunda.

Kemudian semua vaskes jangan khawatir kalau tidak bisa by sistem bisa dilakukan secara manual. Jadi kepada Nakes atau SDM kesehatan yang masih aktif tidak perlu takut tidak terdapat, datang saja ke vaskes terdekat untuk vaksinasi. 

Berikut isi surat edaran nomor HK.02.02/II/368/2021, tentang pelaksanaan vaksin Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyitas Covid-19. 

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved