Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Baru 2 Bulan Dilantik Jabat Bupati Muara Enim Definitif, Hari Ini Juarsah Ditahan KPK
Juarsah baru dilantik sebagai bupati definitif Muara Enim sekitar dua bulan lalu. Belum lama dilantik, Juarsah ditahan KPK
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Juarsah baru dilantik sebagai bupati definitif Muara Enim sekitar dua bulan lalu. Belum lama dilantik, Juarsah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juarsah dilantik sebagai bupati definitif bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-53 pada tanggal 11 Desember 2020.
Ia dilantik menggantikan Ahmad Yani yang terbukti menerima suap.
Belum lama dilantik, Juarsah menyusul Ahmad Yani ke penjara, Senin (15/2/2021).
Kabar ditangkap dan ditahannya Juarsah membuat kaget sejumlah pejabat dan warga Kabupaten Muara Enim.
Plt Sekda Muaraenim Emran Tabrani saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK.
"Saya kaget, dan sama sekali tidak tahu apa-apa, malah saya dapat kabar dari protokol provinsi yang mengatakan bahwa bapak (Bupati Muaraenim) sudah di tahan,"katanya.
Dikatakan Emran, karena hal itu juga, malam ini dirinya dan sejumlah assiten dan pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim mendadak di panggil Gubernur ke Provinsi.
"Saya baru dapat kabar, bahwa malam ini juga saya bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim dipanggil dan diajak rapat secara mendadak malam ini juga oleh pak Gubernur di Palembang sekitar pukul 10.00 Wib,"katanya.
Baru dua bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Juarsah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Bupati Juarsah Ditahan KPK, Malam Ini Gubernur Sumsel Panggil Pejabat Pemkab Muara Enim
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.
Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.
Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
