Bupati Muara Enim Ditahan KPK

Bupati Juarsah Ditahan KPK, Malam Ini Gubernur Sumsel Panggil Pejabat Pemkab Muara Enim

Emran mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Plt Sekda Muaraenim Emran Tabrani kaget dan syok mendapat kabar Bupati Muara Enim Juarsah ditahan KPK, Senin (15/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek di Muara Enim.

Kabar penahanan Juarsah membuat kaget sejumlah pejabat dan warga Muara Enim, Senin (15/1/2021).

Begitu juga dengan Plt Sekda Muaraenim Emran Tabrani saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Emran mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK.

"Saya kaget, dan sama sekali tidak tahu apa-apa, malah saya dapat kabar dari protokol provinsi yang mengatakan bahwa bapak (Bupati Muaraenim) sudah di tahan,"katanya.

Dikatakan Emran, karena hal itu juga, malam ini dirinya dan sejumlah assiten dan pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim mendadak di panggil Gubernur ke Provinsi.

"Saya baru dapat kabar, bahwa malam ini juga saya bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim dipanggil dan diajak rapat secara mendadak malam ini juga oleh pak Gubernur di Palembang sekitar pukul 10.00 Wib,"katanya.

Baru tiga bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).

Jaursah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.

Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.

Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.

Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK, Wabup Kosong, Siapa Memimpin Pemerintahan, Ini Jawabannya

Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved