PNS yang Terlanjur Nekat Liburan Saat Libur Panjang Imlek Siap-siap Dipecat : Aturan Sudah Jelas

PNS yang sudah terlanjur nekat bepergian ke luar kota saat libur panjang Imlek siap-siap melepas seragam dinas.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PNS 

TRIBUNSUMSEL.COM - PNS yang sudah terlanjur nekat bepergian ke luar kota saat libur panjang Imlek siap-siap melepas seragam dinas.

PNS yang kedapatan ngeyel segera dipecat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara tegas melarang pegawai negeri sipil ( PNS) untuk berpergian selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek.

Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021.

Pemerintah pun tak segan untuk memberikan sanksi kepada PNS yang kedapatan melanggar kebijakan larangan tersebut.

Bagi pelanggar, pemerintah telah memiliki tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terungkap Hasil Pemeriksaan Mayat Dalam Kardus di TPU Kubah Kenten, Sebelumnya Diduga Jenazah Bayi

Derai Air Mata Putra Dalang Anom Subekti, Kaget Sumani Pembunuh Ayah Sekeluarga, Minta Dihukum Mati

"Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dikutip Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.

Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut Rini menyebutkan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada semua PNS tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan.

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

"Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved