Gelas Kopi Ikut Andil Dalam Pengungkapan Sosok Pembunuh Ki Dalang Anom Sekeluarga

Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Ki Dalang Anom Subekti di Rembang akhirnya terungkap. Gelas kopi menjadi pemecah teka-teki sosok pembunuh

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Suasana konferensi pers kasus pembunuhan Dalang Anom Subekti di Kabupaten Rembang 

"Keterangan medis dari dokter rumah sakit mengatakan yang bersangkutan belum diperiksa karena mengandung pestisida di ginjalnya, sampai sekarang masih belum bisa kita mintai keterangan."

"Karena mungkin berupaya untuk bunuh diri. Sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, Sumani dijaga ketat oleh anggota kepolisian.

Ia diamankan di rumahnya di Desa Pragu, Kecamatan Sulang. Surani ternyata rekan korban Anom dan di antara mereka sempat ada transaksi jual beli gamelan.

"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya.

"Mungkin karena tersangka belum kita periksa, motifnya adalah terkait dengan masalah uang, dan dia kenal dengan korban," kata dia.

Tak hanya membunuh Anom dan 3 anggota keluarganya. Sumani ternyata juga mengambil paksa sejumlah barang berharga milik korban antara lain jarum emas serta sejumlah perhiasan lainnya.

"Barang yang diambil dan yang ditemukan yaitu cincin, kemudian juga gelang, anting-anting, semuanya emas. Satu lagi, ada jarum emas milik korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Selain mencuri sejumlah perhiasan, Sumani juga mengambil uang senilai Rp 13,1 juta dari rumah korban.

Uang tersebut diduga hasil transaksi jual beli gamelan yang sempat dilakukan oleh korban Anom Subekti. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

Atas perbuatannya itu, Sumani terancam pidana 15 tahun hingga hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved