Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan, Ini Suap Diterima Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar

Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar, didakwa menerima suap Rp 600 juta dalam kasus ini

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/2/2021). 

"Sidang ditutp akan dilanjutkan dua pekan lagi," ujar Bongbongan.

Seusai persidangan, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, meskipun tak melakukan eksepsi, mereka akan menyampaikan keberatan pada sidang pokok perkara.

"Malah kalau tak mengajukan eksepsi, sidangnya bisa dipercepat, nanti akan disampaikan semuanya" kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved