Pemerintah Siapkan Tiga Jenis Sanksi Bagi Para ASN yang Nekat Keluar Kota Akhir Pekan ini

Pemerintah Siapkan Tiga Jenis Sanksi Bagi Para ASN yang Nekat Keluar Kota Akhir Pekan ini

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ Ika Anggraini
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini masyarakat di Indonesia dipastikan bakal mendapat libur yang panjang.

Untuk mengantispasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal larangan bagi ASN  untuk tidak berpergian keluar kota selama libur Imlek mulai 11-14 Februari 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar telah disiapkan pemerintah.

Rini menyebutkan, terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).

"Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Rini.

Catat! Berikut Sanksi Bagi Para PNS yang Bepergian ke Luar Kota Akhir Pekan ini

Larangan Bepergian Selama Libur Panjang Bagi PNS Akan Terus Diterapkan, Sanksi Melanggar

Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Long Weekend 12-14 Februari, Kata Erick Thohir Soal Sanksi

Lebih lanjut, Rini menjelaskan, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

Rini mengatakan, hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi ASN Bila 'Bandel' Berpergian Keluar Kota Saat Liburan Imlek.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved