Larangan Bepergian Selama Libur Panjang Bagi PNS Akan Terus Diterapkan, Sanksi Melanggar

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

(SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER)
Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seluruh PNS siap-siap di rumah saja selama ada libur panjang.

Hal itu ditekankan oleh Kementerian.

Pihak Kementerian yang diwakili Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.

Rini Widyantini mengatakan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS)  akan terus diterapkan.

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," katanya dalam konfrensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Video Bunuh Bayi 9 Bulan, Ayu Olivia Terbujuk Pria Selingkuhan Akan Dinikahi & Hidup Gelimang Harta

Sosok Sumani Pembunuh Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Ditangkap Sedang Sakit

Kebijakan larangan bepergian ini diterapkan karena mengacu kepada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun.

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujar Rini.

Namun demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, terkait pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Hal itu sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek.

Namun, ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved