Berita Kriminal Palembang
Takut Tertangkap, Pria Muda di Palembang Ini Selalu Pindah Rumah, Aksi Teranyar Bobol Rusun 26 Ilir
Seorang pria muda M Adi Wijaya (20) pelaku pembobolan Rusun di Palembang berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria muda M Adi Wijaya (20) pelaku pembobolan Rusun di Palembang berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB, di Rusun Blok 51, Lantai 2, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan korban Eka (39).
"Pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku anggota kita langsung bergerak cepat hingga pelaki diamankan di kediamnnya tanpa adanya perlawanan," ujar Kompol Edi, Selasa (9/2/2021).
Kompol Edi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban ditelepon pemilik rumah bahwa trali dan pintu rumah korban terbuka dan telah dibobol orang tidak dikenal.
Seketika itu, korban langsung pulang ke rumah dan melihat barang-barang di rumahya sudah hilang, seperti tv sharp 21 inch, speaker aktiv GMC, satu buah celengan berisikan uang, 25 gram mas dengan total kerugian Rp 10 juta.
• Pemerintah Kota Palembang Batasi Dinas Luar, Berangkat Harus Izin Walikota
• Ini Link Pengumuman PPDB SMA Plus Negeri 17 Palembang, SMAN 1 Palembang, Juga SMAN Sumsel
Sementara itu pelaku M Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disinggung mengenai pelariannya, pelaku selalu berpindah pindah tempat Kota Palembang untuk menghindari kejaran petugas.
"Hasil dari pencurian tersebut saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Adi warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Ia menjelaskan, sebelum mencuri di rumah korban terlebih dahulu ia mengintai lokasi.
"Dirasa kondisi aman dan Rusun korban sepi, saya nekat melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Ia menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Kriminal Palembang Hari Ini
Pembobolan Rusun 26 Ilir Palembang
Pencurian di Rusun 26 Ilir Palembang
pencurian di Palembang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Pengakuan Febri, Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Selebriti Lounge Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pelaku Pencurian Truk di Palembang Ditangkap, Beraksi di 9 Lokasi, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembobolan 42 Iphone di Digimap PIM Palembang, Intai 4 Hari |
![]() |
---|
Ancam Pria yang Jemput Istri Kerja, Budi Jukir di RSMH Palembang Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Nasib Dua Begal di Palembang Panik Dikejar Warga dan Masuk ke Rumah Polisi |
![]() |
---|