Berita Palembang
Pemerintah Kota Palembang Batasi Dinas Luar, Berangkat Harus Izin Walikota
Sudah saya tekankan kepada ASN walaupun ingin berangkat terkait kegiatan maka harus ada persetujuan prinsip dari Pak Walikota Palembang.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran bagi ASN Kota Palembang untuk membatasi perjalanan Dinas Luar kota (DL) bagi para ASN.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan mereka sudah menekankan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota terkait dengan berbagai kegiatan akan dibatasi.
"Sudah saya tekankan kepada ASN walaupun ingin berangkat terkait kegiatan maka harus ada persetujuan prinsip dari Pak Walikota Palembang," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan pembatasan DL ini juga terkait adanya efisiensi anggaran serta juga untuk mencegah potensi penyebaran covid-19.
"Memang juga ada imbauan dari Menko PMK agar memanfaatkan libur Imlek ini dengan bijak untuk membatasi keluar kota," jelas dia.
Terkait pembatasan DL kata Dewa yang dimaksudkan ini adalah jumlah orang yang berangkat.
"Jadi pembatasan dalam jumlah orang karena selain efisiensi anggaran juga karena kondisi covid-19 untuk mencegah penularan covid-19," bebernya.
Dewa mengatakan kegiatan DL ini juga harus diprioritaskan untuk hal yang penting-penting saja.
• Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Palindra Ditangkap Tim Macan Kumbang, Pelaku Pria 20 Tahun Warga OI
• Ini Link Pengumuman PPDB SMA Plus Negeri 17 Palembang, SMAN 1 Palembang, Juga SMAN Sumsel
Terkait adanya kegiatan Apeksi di Padang, Dewa mengaku dari Pemerintah Kota Palembang yang berangkat pun hanya terbatas.
"Insya Allah yang ikut kesana nanti Pak Wali dan beberapa OPD terkait saja," ungkap dia.
Ia juga menghimbau libur panjang Imlek terhitung sejak Jumat ini juga harus disikapi dengan bijak.
"Kita imbau ASN ini untuk bisa memanfaatkan libur ini dengan baik karena saat ini kita masih dalam pandemi covid-19," beber dia.