Berita Muratara

Sidang Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Hakim Minta Jaksa Datangkan Bupati, Syarif: Saya Siap

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bupati Muratara Syarif Hidayat mengaku siap jika diminta bersaksi pada kasus lelang jabatan di Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 terus berlanjut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.

Bupati Muratara Syarif Hidayat mengaku siap datang bila diminta menjadi saksi tambahan dalam kasus tersebut.

"Iya siap, kita kalau diminta oleh hakim, jaksa, kita harus datang. Kita jelaskan," kata Syarif Hidayat diwawancarai Tribunsumsel.com, Selasa (9/2/2021).

Namun Syarif mengaku belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan tersebut.

"Belum ada tuh (surat permohononannya) saya tidak mengikuti (persidangannnya)," ujar Syarif.

Ia tidak bersedia memberikan penjelasan tentang dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016 tersebut.

"Itu saja ya, nanti kalau mendahului pengadilan salah juga nanti," kata Syarif.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016, Senin (8/2/2021).

Sidang lanjutan itu dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Hermanto dan Riopaldi Okta Yuda.

Mereka berdua adalah pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang kini sudah berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Takut Tertangkap, Pria Muda di Palembang Ini Selalu Pindah Rumah, Aksi Teranyar Bobol Rusun 26 Ilir

Dalam persidangan itu, JPU Kejari Lubuk Linggau menghadirkan empat orang saksi diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Muratara Duman Fachsyal.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui bahwa kegiatan seleksi lelang jabatan di tahun 2016 anggarannya dicairkan pada tahun 2017.

Kala itu, selain menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah, Duman juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah, dan juga salah satu peserta dalam lelang jabatan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved