PN Palembang Terapkan Aturan Baru, Tiap Pengunjung Sidang Wajib Titipkan Kartu Identitas Asli
Pengadilan Negeri Palembang menerapkan peraturan baru dengan mewajibkan seluruh pengunjung untuk
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menerapkan peraturan baru dengan mewajibkan seluruh pengunjung untuk menitipkan kartu identitas di pintu masuk sejak, Selasa (9/2/2021).
Kartu identitas yang bisa dititipkan berupa Kartu Tanda Penduduk( KTP), SIM ataupun tanda pengenal lainnya.
Diwajibkan identitas tersebut harus yang asli, tidak boleh fotokopi.
Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriani Siregar SH.MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu telah sesuai berdasarkan Perma No 6 yang sudah berlaku.
"Menitipkan identitas dan ditukar dengan ID Card resmi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang dan ini berlaku untuk semua pengunjung tanpa terkecuali termasuk rekan-rekan wartawan," ujarnya.
Ia berujar dengan adanya ID Card yang dibagikan, setiap pengunjung dapat dengan mudah dikenali terkait keperluannya masing-masing datang ke Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui ID Card yang dibagikan terdiri dari empat macam warna meliputi kuning bagi wartawan, biru khusus untuk pengacara dan jaksa, merah untuk tamu atau yang ingin mendaftarkan gugatan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan hijau untuk saksi.
"Dengan begitu, petugas kami maupun majelis hakim bisa langsung mengenali seseorang yang berada di gedung pengadilan berdasarkan warna kartu ID Card yang digunakannya," ujar dia.
Sementara itu, pantauan di lapangan, pengunjung sidang wajib menitipkan kartu identitasnya yang asli dan kemudian akan ditukar dengan ID Card dari Pengadilan Negeri Palembang.
Beberapa petugas juga telah berjaga di depan pintu masuk untuk melayani penukaran ID Card sesuai keperluan masing-masing tamu yang datang.
ID Card baru dapat ditukarkan kembali kartu Identitas bila keperluan pengunjung telah selesai dan akan meninggalkan gedung Pengadilan.