Berita Musirawas
Seluruh OPD Pemkab Musirawas Kini Terapkan Aplikasi e-RK, Ini Tujuannya
Seluruh OPD dilingkungan Pemkab Musirawas mulai menerapkan aplikasi elektronik remunerasi kinerja (e-RK) terhitung mulai 1 Februari 2020.
TRIBUNSUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Musirawas mulai menerapkan aplikasi elektronik remunerasi kinerja (e-RK) terhitung mulai 1 Februari 2020.
Launching aplikasi e-RK dilingkungan Pemkab Musirawas ini dilakukan oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan, di auditorium Pemkab Musirawas, Senin (8/2/2021).
"Hari ini kita melaunching e-RK yang mulai diterapkan diseluruh OPD dilingkungan Pemkab Musirawas. Terimakasih kepada jajaran OPD yang terus bekerja keras memberikan karya-karya terbaiknya,” kata Bupati Musirawas H Hendra Gunawan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas H Rudi Irawan Ishak menjelaskan, sebelumnya per 4 Januari 2021, penerapan aplikasi e-RK mulai dilakukan di tujuh OPD.
Yaitu di Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, Bappeda, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, sebagai pilot project.
"Dan per 1 Februari 2021 mulai diterapkan diseluruh OPD, dimana launching penerapannya dilaksanakan hari ini," kata H Rudi Irawan Ishak.
Dijelaskan, e-RK adalah sistem penilaian kinerja berbasis elektronik untuk mengukur kinerja PNS.
Penilaian kinerja melalui aplikasi e-RK dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat serta perilaku PNS dilingkungan Pemkab Musirawas.
Dikatakan, komponen penilaian kinerja pada aplikasi e-RK terdiri atas penilaian aktivitas dan penilaian perilaku.
Masing-masing memiliki proporsi penilaian yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Kalkulasi penilaian kinerja PNS sepenuhnya diproses oleh aplikasi e-RK sehingga masing-masing PNS akan memiliki persentase kinerja setiap bulan.
Dikatakan, aktivitas PNS harus dilaporkan melalui aplikasi e-RK dan pejabat struktural atau eselon berkewajiban melakukan validasi atas aktivitas yang dilaporkan oleh bawahan langsungnya.
Menurutnya, penilaian perilaku bersifat 360 derajat.
Artinya penilaian perilaku PNS dilakukan oleh atasan langsung, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Indikator penilaian perilaku terdiri atas penilaian integritas, kepemimpinan, pelayanan, komitmen, disiplin dan kerja sama.
Penilaian perilaku pada aplikasi e-RK dilakukan melalui survey berupa pertanyaan tertutup atas perilaku PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/launching-aplikasi-e-rk-ini-dilakukan-oleh-bupati-musirawas-h-hendra-gunawan.jpg)