MULAI BESOK Wilayah di 7 Provinsi di Indonesia Ini akan Terapkan PPKM Mikro

Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kondisi sepi dan sunyi saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di jalur Solo-Jogja, Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten, Sabtu (6/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah wilayah di 7 provinsi akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

PPKM Mikro mulai berlaku 9-22 Februari.

Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.

Wilayah mana saja yang akan diberlakukan PPKM mikro?

Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.

Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

1. Provinsi DKI

Jakarta DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.

Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.

2. Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Depok

Kota Bekasi,

Bandung Raya.

Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

3. Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Kota
Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah

Semarang Raya
Banyumas Raya
Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta

Kota Yogyakarta
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur

Surabaya Raya
Madiun Raya Malang Raya.

7. Provinsi Bali

Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved