Apa Arti PPKM Mikro? Ini Aturan Lengkap, Wilayah Penerapan dan Waktu Pelaksanaan

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di desa

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan sebelumnya dilanjutkan dengan PPKM Mikro. Apa Arti PPKM Mikro? Kebijakan ini memberikan penekanan lagi pengawasan sampai tingkat desa. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak. 

Hal ini terdiri dari: Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring; Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen; Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00; dengan pengetatan protokol kesehatan; Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen;

Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan; Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum; Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

5. Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved