Apa Arti PPKM Mikro? Ini Aturan Lengkap, Wilayah Penerapan dan Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di desa
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilaksanakan sebelumnya dilanjutkan dengan PPKM Mikro. Apa Arti PPKM Mikro? Kebijakan ini memberikan penekanan lagi pengawasan pencegahan Covid-19 sampai tingkat desa. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak.
Selain membantu peran tim pelacak dan puskesmas, warga yang bertugas di posko ini juga bisa menjalankan perannya sebagai pengawas warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tugasnya, misalnya, mengantarkan makanan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Skala Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
• MULAI BESOK Wilayah di 7 Provinsi di Indonesia Ini akan Terapkan PPKM Mikro
PPKM Mikro ini dilaksanakan karena PPKM Jawa Bali yang dilaksanakan sebelumnya belum efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang didapat dari Bidang Humas Polda DIY, berikut isi lengkap PPKM skala mikro:
1. Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
2. Teknis pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
3. Pembentukan posko penanganan Covid-19
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
4.PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota
Hal ini terdiri dari: Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring; Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen; Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00; dengan pengetatan protokol kesehatan; Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen;
Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan; Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum; Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan
5. Masa berlaku
PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv