Ada Data Ganda 157 Orang di Lubuklinggau, Dicoret dari Daftar Penerima PKH, Ini Cara Daftar PKH Baru

157 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) di coret dari daftar penerima.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Sriwijaya Post
Ilustrasi Program Keluarga Harapan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - 157 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) di coret dari daftar penerima.

Pencoretan 157 orang penerima PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 ini karena data invalid atau terdaftar secara penerima ganda.

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Ritonga menyampaikan, penyebab data invalid ini muncul karena penerima PKH yang dicoret tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sebab saat pendaftaran  dahulu belum berbasis e-KTP, akibatnya datanya yang terdaftar banyak yang ganda, sehingga dianggap tidak valid," kata Ritonga pada wartawan, Senin (8/2/2021).

Ritonga mencontohkan, data ganda yang dimaksud adalah orang yang sama mempunyai dua kartu dan
mendapat dua program sekaligus. Kemudian orang tersebut tidak jujur dan tidak melapor kepada pendampingnya.

"Kebanyakan itu karena tidak jujur memiliki dua kartu sembako dan PKH, karena dua kartu itu akhirnya dicoret padahal dari Kemensos sudah dapat salah satu, harusnya lapor kependamping," ujarnya.

Menurut Ritonga, pencoretan penerima PKH ini bisa dihindari bila melapor kependamping jika mereka sudah mendapat satu kartu, sehingga oleh pendamping akan dilaporkan supaya tidak dicoret.

"Jumlah penerima bantuan sosial di Kota Lubuklinggau ini kurang lebih 7.300 orang, kebanyakan dicoret karena data invalid, sementara lainnya mundur karena malu dipasang sticker," ujarnya.

Cara Mendapat PKH Baru

Ritonga mengimbau, bagi masyarakat Kota Lubuklinggau yang dicoret atau merasa kurang mampu bisa mendapat program PKH dengan melapor ke ketua RT tempat tinggalnya masing-masing.

"Yang bersangkutan (calon penerima) datang ke ketua RT, kemudian dari RT menyampaikan warga-warga yang di wilayahnya ke Lurah. Ketika di kelurahan nanti disepakati melalui musyawarah kelurahan berikut dengan RT-RT yang lain," ungkapnya.

Lanjut Ritonga, fungsi musyawarah di kelurahan ini untuk menepis kegiatan tahun 2015 lalu sebelum adanya program SIKSNG, sebab dahulu proses pendaftaran masih dilakukan dengan cara manual dan cendrung sistem kekeluargaan.

"Sejak 2017 mulai masuk program SIKSNG, sejak saat itu semua usulan harus melalui program musyawarah kelurahan, sehingga diketahui oleh pihak kelurahan lalu disampaikan ke Dinsos," ujarnya.

Ketika di Dinsos data tersebut di himpun oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) melalui bawahannya PSS yang melakukan validasi dilapangan sembari membawa blangko formulir mandiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved