Berita Palembang
Pejabat Sering Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Palembang, Ini Kata Walhi Sumsel
Hasil pantauan Walhi Sumsel, idealnya terdapat 77 kolam retensi yang ada di Kota Palembang, namun saat ini baru ada 28 kolam retensi dapat difungsikan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang baru-baru ini meninjau langsung 5 titik lokasi banjir yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Ada pun lima lokasi yang ditinjau adalah Simpang Kades (KM 12), Simpang Polda, Depan Sekolah Kusuma Bangsa, Sapta Marga dan Paras Jaya (Plaju).
Hingga akhir 2020 lalu, Pemerintah Kota Palembang mencatat ada 33 titik banjir yang dapat terjadi jika hujan turun dengan intensitas sedang hingga tinggi.
Langkah Pemerintah Kota Palembang untuk memantau lokasi banjir ini direspon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, organisasi publik yang konsen terhadap isu-isu lingkungan hidup.
Manager Kampanye Walhi Sumsel, Puspita Indah Sari mengatakan langkah meninjau titik banjir ini dinilai sudah sangat baik, karena selama puncak musim hujan, rawan sekali banjir mengepung Kota Palembang.
Namun menurutnya, ada beberapa hal yang sebenarnya harus benar-benar diperhatikan agar tidak adanya lagi genangan air sehingga seringkali menyebabkan banjir.
Pemerintah cenderung melakukan pemantauan titik banjir pada saat menjelang musim hujan atau puncaknya, padahal seharusnya pemantauan tersebut dilakukan saat musim kemarau.
"Sehingga tidak perlu menunggu banjir datang dulu, baru ditinjau dan dilakukan langkah-langkah pembersihan gorong-gorong dan sebagainya," ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Puspita juga mengungkap bahwa dari hasil pantauan Walhi Sumsel, idealnya terdapat 77 kolam retensi yang ada di Kota Palembang, namun saat ini baru ada 28 kolam retensi yang dapat difungsikan.
"Fasilitas itu yang harusnya menunjang perlu ditingkatkan lagi, agar tidak terjadinya banjir," ujarnya.
• Listrik Dinas Penanaman Modal PTSP Muratara Diputus PLN, Layanan Lumpuh, Ketua DPRD Sampai Terdiam
Selain itu, perlu adaya perluasan ruang terbuka hijau yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mana sedikitnya ada 30 persen dari luas wilayah.
Sedangkan luas ruang terbuka hijau di Kota Palembang belum sampai 30 persen, tercatat hanya ada sekitar 3.000 Ha luasnya sedangkan yang dibutuhkan sekitar 10.000 Ha ruang terbuka hijau.
"Jika kedua itu saja lambat laun pemerintah menjalankannya, maka dapat mengurangi adanya banjir," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pembersihan gorong-gorong juga menjadi salah satu solusi agar genangan air tidak tersumbat.
Namun hal tersebut juga perlu bangkitnya semangat rasa gotong royong dari masyarakat.