Layanan Disdukcapil OKI Kini Online, Pemohon dan Berkas Bahkan Dikirimkan Langsung ke Rumah Warga

Demi memudahkan pelayanan warga Kabupaten OKI dalam kepengurusan dokumen kependudukan, 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Kantor Disdukcapil OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Demi memudahkan pelayanan warga Kabupaten OKI dalam kepengurusan dokumen kependudukan, Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menerapkan sistem distribusi dokumen hingga ke rumah pemohon, tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Dalam keterangannya, kepala dinas Disdukcapil OKI, Hendri M.Si mengatakan dalam proses pembuatan dokumen adminsitrasi kependudukan, pemohon juga dapat mengajukan melalui sistem online. 

"Jadi pemohon tidak perlu lagi mendatangi langsung Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen, karena kita sudah menyediakan kepengurusan melalui WhatsApp 0859-2794-1900 atau 0877-6450-066," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021) siang.

Selain itu, dengan menggandeng PT. Pos Indonesia berbagai dokumen seperti e-KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran dapat dikirim langsung ke setiap rumah pemohon tanpa dipungut biaya.

"Pemohon yang telah mengurus melalui online, setelah dokumen jadi akan diberitahu dan dikonfirmasi apakah ingin mengambil secara langsung atau dikirim. Jika dikirim maka petugas Pos akan mengantarkan ke rumah masing-masing," 

"Dengan program ini, setiap harinya ada sekitar 50 sampai 100 dokumen dikirim langsung ke seluruh wilayah. Terkecuali Kecamatan Air Sugihan dan Cengal," ungkapnya.

Sambungnya, dengan berjalannya program tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19, sekaligus mengurangi terjadinya kerumunan. 

"Kalau belakangan ini pemohon yang datang cenderung lebih sedikit dari sebelumnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved