Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Tahun 2022, Namanya Disebut Dalam Isu Kudeta Demokrat

Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Tahun 2022, Namanya Disebut Dalam Isu Kudeta Demokrat

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski berada di dalam tahanan. Nyatanya nama Anas Urbaningrum belakang ini terus menjadi perbincangan publik.

Hal itu tak lepas, usai adanya kudeta posisi Ketua Umum Partai Demokrat milik Agus Harimurti Yudhoyono.

Dan kenyataannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.

Sekjen Demokrat Sebut Nasib Partai Jika GPKPD Diselenggarakan dan Moeldoko Jadi Ketum Baru

Biodata Profil Andi Mallarangeng, Ibaratkan Jenderal Kudeta Wali Kota di Isu Ambil Alih Demokrat

Jokowi Tak Balas Surat AHY, Sekjen Demokrat Sebut Ada Teki-teki Tersimpan, Tak Maksud Lawan Negara

Demokrat Sayangkan Sikap Presiden Jokowi Tak Tanggapi Surat AHY : Pak Moeldoko itu Orang Istana

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).

Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved