Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Tahun 2022, Namanya Disebut Dalam Isu Kudeta Demokrat

Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Tahun 2022, Namanya Disebut Dalam Isu Kudeta Demokrat

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. 

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Meski berada di dalam tahanan. Nyatanya nama Anas Urbaningrum belakang ini terus menjadi perbincangan publik.

Hal itu tak lepas, usai adanya kudeta posisi Ketua Umum Partai Demokrat milik Agus Harimurti Yudhoyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved