Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Jalan Protokol di Klaten Sepi, Solo Ramai Seperti Biasa
Di jalur lambat atau trotoar juga masih dimanfaatkan oleh pejalan kaki yang tengah berolahraga hingga mereka yang membawa sepeda.
Apabila ada masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.
Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.
Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.
Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.
Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.
"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.
"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.
Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.
"Kami imbau di rumah saja," paparnya.
Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.
Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.