Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Direktorat Jenderal Pajak
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2020, Ini Syarat-syaratnya 

12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".

13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.

14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Selengkapnya silakan tonton video di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved