Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Direktorat Jenderal Pajak
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2020, Ini Syarat-syaratnya
12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Selengkapnya silakan tonton video di sini