Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
• Tata Cara Daftar NPWP Online 2021 Lewat Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak DJP Online
Panduan Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.
3. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration.
4. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
5. Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
6. Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
7. Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
8. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
9. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+ Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".
• Pembuatan NPWP: Dokumen Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP
• Cara Registrasi Akun DJP Online, Cara Mendapatkan Nomor EFIN Terbaru 2021
10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".