Berita Kriminal Ogan Ilir

Simpan Sabu dan Senpi, Pria 51 Tahun di Indralalaya Ini Terbelalak, Dengar Ancaman Hukuman Penjara

Selain sabu, ada senpira yang kami amankan dari tersangka. Ponsel milik yang bersangkutan juga, karena diduga digunakan untuk menunjang kegiatan trans

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Sudir beserta barang bukti 23 paket sabu seberat 9 gram, senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisinya, pisau dan ponsel diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas dari Unit 2 Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria pemilik sabu beserta senjata api dan senjata tajam.

Pria bernama Sudir (51 tahun) diamankan di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya pada Rabu (3/2/2021) petang.

Polisi mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Ulak Segelung, di mana salah satunya dilakukan oleh tersangka Sudir.

Petugas lalu menuju lokasi yang dimaksud dan menjumpai tersangka sedang berada di kebun karet tak jauh dari rumahnya.

"Kami sudah dapat banyak informasi tentang tersangka ini. Saat digeledah, ditemukan 23 paket kecil sabu di tasnya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama, Kamis (4/2/2021).

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka.

Ditemukanlah senjata api rakitan (senpira) yang didalamnya terdapat tiga butir peluru dan satu selongsong peluru yang sudah diledakkan.

"Selain sabu, ada senpira yang kami amankan dari tersangka. Ponsel milik yang bersangkutan juga, karena diduga digunakan untuk menunjang kegiatan transaksi narkoba," terang Yusantiyo.

Tersangka Sudir yang diperiksa polisi mengaku bahwa narkoba jenis sabu dan senpira tersebut bukan miliknya, melainkan titipan seseorang.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan penyidikan mendalam.

"Kami masih mengembangkan perkara transaksi narkoba dan kepemilikan senjata api ini. Bukan tidak mungkin ada pelaku lain," ucap Yusantiyo.

Tersangka sendiri, kata Yusantiyo, dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Lalu Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak.

"Kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat 9 gram ini ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," terang Yusantiyo.

"Untuk kepemilikan senpira, ancaman hukumannya bisa 10 hingga 15 tahun penjara," kata Yusantiyo lagi.

Mengetahui ancaman yang bakal diterimanya, tersangka Sudir matanya tampak terbelalak.

Tersangka mengungkapkan bahwa sabu dan senpira tersebut bukan miliknya.

"Itu barang titipan. Saya tidak menyangka bakal begini (ditangkap polisi)," ujar tersangka.

Ikuti Kami di Google 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved