Berita Pendidikan
Ini Syarat Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA Tahun 2021, Ujian Nasional (UN) Ditiadakan
Meski UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan. Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.
• Apa Itu Sekolah Penggerak? Ini Syarat Lengkap, Kriteria Seleksi, Link Pendaftaran Kepala Sekolah
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).