Berita Pendidikan
Ini Syarat Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA Tahun 2021, Ujian Nasional (UN) Ditiadakan
Meski UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Ujian Nasional (UN) dan Ujian Keseteraan tahun 2021 ditiadakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan beberapa opsi syarat kelulusan.
Penghapusan ujian nasional ini berlaku untuk siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Meski UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.