Demokrat Akhirnya Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Sebut Ada Kelalaian
Anwar mengatakan kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.
Orient Disebut WNA
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT membeberkan kronologi penemuan bukti yang menyebut bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Ia mengatakan, bukti bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient merupakan warga Amerika Serikat berawal saat pihaknya mengirim surat ke pihak Kedubes Amerika.
Itu dilakukan untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta."
"Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi Tagihuma, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Ia mengungkapkan surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta yang ditanda tangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)".
Terkait kasus ini, Bawaslu mengaku sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
Kata KPU
Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase.