Berhubungan dengan Suami Baru, Ibu Malah Ajak Anak Gadis Masuk Kamar, Ikut Dicabuli Ayah Tiri
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kejadian Serupa Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya di rumah.
Ini terjadi di Kota Batam.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam, namun belakangan baru terbongkar.
Kini, sang ayah yang berinisial K (54) itu mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatan yang ia lakukan.
Dikutip dari Tribun Batam, K yang ditemui Tribunbatam.id, Senin (1/2/2021) di Polsek Lubuk Baja mengatakan, kalau dirinya sudah meniduri sang anak tirinya.
Namun pria tua ini tidak mau banyak bicara, dia hanya mengatakan kalau dirinya salah dan siap di hukum oleh Polisi.
Berbeda omongannya dengan Polisi, pelaku menceritakan bagaimana kronologis dirinya bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Ia pak saya salah, saya akan bertanggung jawab, saya pasrah diapakan saja, saya rela walupun ditembak mati," ucapnya menceracau sambil menyapu air matanya.
Kronologi
Sebelumnya, seorang pria berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Kota Batam lantaran telah rudapaksa anak tirinya sendiri.
Bahkan aksi bejat pria berumur 54 tahun itu dilihat langsung di depan mata istrinya.
Sedangkan kejadian terjadi pada tahun 2016 silam dan mulai terbongkar saat istri dari K memberanikan diri untuk melapor ke polisi.