Permadi Arya Alias Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Cuitan, Tak Lewati Gedung Utama
Kepada awak media, Slamet menyatakan Abu Janda telah berada di dalam ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi periksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan kasus ujaran rasial dan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), Senin (1/2/2021).
Penuhi panggilan polisi, tak diketahui dari pintu mana Abu Janda datang dan pada pukul berapa tepatnya.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Abu Janda memang dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 13.30 WIB, Abu Janda tidak terlihat melewati gedung utama Bareskrim Polri di Awaloedin Djamin.
Awak media pun sempat menanyakan kepastian kehadiran Abu Janda melalui pesan singkat kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Kepada awak media, Slamet menyatakan Abu Janda telah berada di dalam ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Namun, tidak jelas ihwal kenapa Abu Janda tidak melewati pintu utama saat masuk ke gedung pemeriksaan.
"Hadir, sedang diperiksa," kata Slamet kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor polisi: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."
"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).