Natalius Pigai Balik Dilaporkan ke Polisi Karena Hina Suku Jawa dan Minang, Usai Laporkan Ambroncius

Usai Laporkan Ambroncius Nababan, Natalius Pigai Kini Balik Dilaporkan ke Polisi Karena Hina Suku Jawa dan Minang

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Natalius Pigai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai melaporkan Ambroncius Nababan ke polisi.

Kini, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai balik dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus yang sama, yakni terkait dugaan rasisme.

Dalam laporannya, Natalius Pigai diklaim telah menghina suku Jawa dan Minang.

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial, yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai Bangsa Indonesia."

"Di mana Pigai mengatakan bahwa suku selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel.

Para pelapor Natalius Pigai adalah Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.

Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'

"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.

Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2012."

"Ketiga, diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," beber Joko Priyomski.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved