Januari 2021, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Senpira 34 Butir Peluru dan 161 Gram Sabu

Mengawali tahun 2021, Polres Ogan Ilir tak buang-buang waktu dalam pemberantasan tindak kejahatan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0402/OKI-OI, Mayor Inf. Heribertus, saat memaparkan hasil ungkap kejahatan di Mapolres Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mengawali tahun 2021, Polres Ogan Ilir tak buang-buang waktu dalam pemberantasan tindak kejahatan.

Di bawah komando AKBP Yusantiyo Sandhy yang dilantik pada 5 Januari lalu, personil Polres Ogan Ilir bertebaran di sejumlah daerah rawan tindak kejahatan.

Sejumlah daerah menjadi atensi atau perhatian aparat, dua diantaranya Desa Sekonjing dan Kerinjing di Kecamatan Tanjung Raja yang dikenal sejak lama, sering terjadi transaksi narkoba dan perjudian.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan senjata api.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap di Desa Kerinjing, Tanjung Raja, karena kedapatan memiliki sabu dan senjata api rakitan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan di Indralaya, Minggu (31/1/20201).

Yusantiyo menjelaskan, ada sabu seberat 161 gram yang diamankan petugas dari kedua tersangka bernama Alfredo (17 tahun) dan Elen (19 tahun).

Selain sabu, dari tangan keduanya juga polisi menyita senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver, berikut 27 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

"Jadi, sabu dan senpira ini kepunyaan dua tersangka," terang Yusantiyo.

Penangkapan terhadap kedua tersangka Alfredo dan Elen dilakukan di Desa Kerinjing pada 12 Januari lalu.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Kerinjing dan Sekonjing.

Selama beberapa hari operasi, didapatlah kedua tersangka yang ternyata juga menguasai senjata api tanpa hak.

"Kedua tersangka ini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.

"Kemudian untuk kepemilikan senpira, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya lagi.

Pengungkapan sabu ratusan gram ini menjadi entry point bagi Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus transaksi narkoba khususnya di wilayah Kerinjing yang sudah lama diincar aparat penegak hukum.

Sementara untuk senjata api, selama Januari 2021 total ada dua pucuk senpira yang diamankan setelah sebelumnya pada 5 Januari lalu, polisi mengamankan sepucuk senpira beserta tujuh butir peluru jenis call 38.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved