Waket Komisi III DPR : Eks FPI Disarankan Gabung Muhammadiyah, NU atau GP Ansor

Carilah organisasi yang bermanfaat. NU dan Muhammadiyah selalu terbuka untuk menerima mereka-mereka yang ingin membangun bangsa

(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengimbau agar eks FPI bisa bergabung dengan organisasi yang sudah ada di Indonesia.

Seperti diketahui banyak mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memiliki rumah baru dalam berorganisasi.

Disarankan kepada mereka agar bergabung dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama(NU) atau GP Ansor.

Hal itu dinilai tepat agar mereka terhindar dari paparan kelompok radikal.

Yang penting niat berorganisasinya harus baik. Bukan untuk rusuh-rusuhan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam pernyataannya kepada Tribun, Kamis(28/1/2021).

Sahroni mengatakan organiasi seperti GP Ansor juga punya track record bagus, banyak membantu pemerintah dalam bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.

"Apabila ada eks FPI yang bergabung, tentu saja merupakan hal bagus," kata Sahroni.

Saat FPI dibubarkan, salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.

Namun, Sahroni yakin hal itu tidak akan terjadi bila mantan anggota FPI bisa membedakan organisasi yang sesuai konstitusi dan tidak.

Menurut dia, bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.

"NU dan Muhammadiyah memiliki fondasi kebangsanaan yang kuat, jadi akan susah paham radikal berkembang di dalam. Mereka saling menjaga anggotanya," kata politikus Partai NasDem ini.

Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang.

Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.

"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.(Willy Widianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved