Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja
Update Sidang Putusan Mahasiswa Demo Omnibus Law, Divonis Percobaan, Begini Luapan Kegembiraan
Saya berjuang selama 115 hari mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan.
Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.
"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.
Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.
Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.
Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.
Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.
Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.
Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.
Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.